Tarutung (Antaranews Sumut) - Ketua Panwaslih Tapanuli Utara Sardion Situmeang mengaku diintimidasi oleh massa yang melakukan unjuk rasa ke KPU setempat karena merasa tidak puas dengan atas hasil pilkada daerah itu yang diindikasikan adanya kecurangan oleh salah satu pasangan calon.
"Saya bersama teman panwaslih lainnya dipaksa dibawah tekanan untuk menandatangani dan membacakan tuntutan massa yang telah disusun oleh pendemo," katanya di Tarutung, Jumat.
Saat aksi massa tersebut berjalan, keduanya sedang berada di kantor KPU Taput, pada 28 Juni 2018, dini hari, sekitar pukul 04.00 wib.
Disebutkan, lembar tuntutan massa disodorkan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor Taripar-Frengky.
Dalam lembaran tersebut tercantum 15 poin tuntutan diantaranya, ditemukannya poster calon petahana di tiap rumah penduduk yang melebihi jumlah sesuai ketetapan namun dibiarkan oleh KPU maupun panwas.
Juga ditemukannya kotak suara dalam keadaan kosong dan terbuka, dan adanya penambahan surat suara di Desa Sipultak Kecamatan Pagaran.
Namun ia memastikan surat tuntutan yang ia tandatangani tersebut tidak ada legalitasnya, sebab tidak memiliki kop surat.
"Setelah keinginan massa itu kami turuti, kami berdua pun akhirnya diperbolehkan pulang meninggalkan kantor KPU Taput," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Saya bersama teman panwaslih lainnya dipaksa dibawah tekanan untuk menandatangani dan membacakan tuntutan massa yang telah disusun oleh pendemo," katanya di Tarutung, Jumat.
Saat aksi massa tersebut berjalan, keduanya sedang berada di kantor KPU Taput, pada 28 Juni 2018, dini hari, sekitar pukul 04.00 wib.
Disebutkan, lembar tuntutan massa disodorkan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor Taripar-Frengky.
Dalam lembaran tersebut tercantum 15 poin tuntutan diantaranya, ditemukannya poster calon petahana di tiap rumah penduduk yang melebihi jumlah sesuai ketetapan namun dibiarkan oleh KPU maupun panwas.
Juga ditemukannya kotak suara dalam keadaan kosong dan terbuka, dan adanya penambahan surat suara di Desa Sipultak Kecamatan Pagaran.
Namun ia memastikan surat tuntutan yang ia tandatangani tersebut tidak ada legalitasnya, sebab tidak memiliki kop surat.
"Setelah keinginan massa itu kami turuti, kami berdua pun akhirnya diperbolehkan pulang meninggalkan kantor KPU Taput," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018