Langkat  (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Kota Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dan menangkap tersangka seorang nelayan pemilik narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,50 gram dan ganja 43 amplop siap edar.

"Aparat polisi di Hari Lebaran 1439 Hijriah ini mengamankan tersangka pemilik narkotika," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisia Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Mingfgu.

Tersangka yang diringkus ini berinitial NN (43) bekerja sebagai nelayan, peduduk Suka Mulia Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Bradan Barat, kata AKP Arnold Hasibuan.

Dari peangkapan terhadap tersangka ini aparat reskrim Pangkalan Brandan meyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram dalam plastik transparan putih, empat plastik putih transparan ditemukan dalam dua kotak rokok dan 43 amplop daun ganja siap edar.

Penangkapan terhadap tersangka NN ini dilakukan petugas yang dipimpin Ipda Yudianto setelah mendapat informasi dari warga di kediaman tersangka Lingkunga I Keluraha Pangkalan Batu sering terlihat transaksi narkoba.

Lalu petugas mengamankan tersagka ini, ditemukan barag bukti sabu tersebut, petugas juga mengembangkan hasil pernangkapan itu ketika kediaman tersangka disisir ditemukan lagi disamping rumahnya 43 amplop ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, katanya.

"Tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh petugas penyidik dan mempersangkakannya dengan pasl 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentag narkotika dengan acaman hukuman penjara selama lima tahun," ujar AKP Arnold Hasibuan.

b/a011

(T.KR-IFZ/B/A011/A011) 17-06-2018 07:38:19

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018