Binjai (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan setempat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas kebijakannya melalui Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Binjai Mahaniari Manalu di Binjai, Sabtu, mengatakan penghargaan diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan tema "Tembakau dan Penyakit Jantung (Tobacco and Heart Diseasse)" yang diintegrasikan dengan Peringatan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia dihadiri Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Farid Moeloek dan WHO Reprentantive to Indonesia Dr N Paranietharan, di Jakarta.

"Kita langsung menerima penghargaan tersebut mewakili wali kota," katanya.

Mahaniari menjelaskan pada 2017 Pemkot Binjai juga mendapat piagam Paramesti atas kebijakan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2017 tentang KTR.

Baca juga: Binjai siapkan bantuan untuk guru ngaji

"Penghargaan ini diberikan atas komitmen Pemkot Binjai dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok serta menyediakan tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok," katanya.

Ia menjelaskan semua tempat yang dinyatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi, dan sponsor rokok.

"Tentunya kita sangat bersyukur karena telah berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Parahita yang diberikan dari Kementerian Kesehatan RI. Semoga prestasi ini dapat terus kita tingkatkan diwaktu mendatang," katanya.



(T.KR-IFZ/B/M029/M029) 02-06-2018 17:05:36

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018