Tarutung (Antaranews Sumut) - Pasangan calon kepala daerah yang memiliki latar belakang anggota kepolisian maupun anggota dprd setempat, yang ikut dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, resmi pensiun dini.
"Surat pengunduran diri maupun pensiun dini yang ditandatangani oleh pimpinan masing-masing institusi, sudah kita terima," terang Ketua KPU Taput Rudolf Sirait, Selasa.
Disebutkan, paslon yang berdasarkan aturan harus menyertakan keputusan pengunduran diri dan telah dipenuhi, sebelumnya diberlakukan pada paslon Jonius Taripar Hutabarat yang aktif di institusi kepolisian dan Frengky Simanjuntak yang berlatarbelakang anggota dprd Taput.
Sementara, dua paslon lainnya, yakni petahana Nikson Nababan hanya menjalani masa cuti kerja dari posisinya selaku Bupati Tapanuli Utara atas keikutsertaannya dalam pilkada bersama calon wakilnya, Sarlandy Hutabarat, seorang pensiunan ASN.
Demikian halnya, pasangan Chrismanto-Hotman yang tidak memiliki keterkaitan atas penerapan aturan dimaksud.
"Paslon Taripar-Frengky sudah memenuhi syarat tersebut. Dimana, pensiun dini Taripar dari kepolisian sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kapolri yang diserahkan pada 12 Februari 2018, serta pengunduran diri Frengky yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut dan diserahkan pada 16 Mei 2018," sebut Rudolf.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Surat pengunduran diri maupun pensiun dini yang ditandatangani oleh pimpinan masing-masing institusi, sudah kita terima," terang Ketua KPU Taput Rudolf Sirait, Selasa.
Disebutkan, paslon yang berdasarkan aturan harus menyertakan keputusan pengunduran diri dan telah dipenuhi, sebelumnya diberlakukan pada paslon Jonius Taripar Hutabarat yang aktif di institusi kepolisian dan Frengky Simanjuntak yang berlatarbelakang anggota dprd Taput.
Sementara, dua paslon lainnya, yakni petahana Nikson Nababan hanya menjalani masa cuti kerja dari posisinya selaku Bupati Tapanuli Utara atas keikutsertaannya dalam pilkada bersama calon wakilnya, Sarlandy Hutabarat, seorang pensiunan ASN.
Demikian halnya, pasangan Chrismanto-Hotman yang tidak memiliki keterkaitan atas penerapan aturan dimaksud.
"Paslon Taripar-Frengky sudah memenuhi syarat tersebut. Dimana, pensiun dini Taripar dari kepolisian sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kapolri yang diserahkan pada 12 Februari 2018, serta pengunduran diri Frengky yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut dan diserahkan pada 16 Mei 2018," sebut Rudolf.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018