Taput (Antaranews Sumut) - Kepolisian resor Tapanuli Utara sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perkuliahan STAKPN yang saat ini telah berubah status menjadi Institut Agama Kristen Negeri.

"Tahap lidik (penyelidikan) sedang berjalan atas dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan IAKN Taput senilai Rp.7 miliar yang bersumber dari APBN 2015 dan 2016," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu.

Disebutkan, proses lidik telah melewati sejumlah agenda, termasuk agenda permintaan keterangan atas sejumlah saksi yang dinilai memiliki peranan penting dalam dugaan dimaksud.

"Oknum PPK kegiatan bermarga Sihombing, dan kuasa pengguna anggaran yang merupakan mantan Ketua STAKPN berinisial IG, telah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor," jelasnya.

Persoalan hukum yang mengarah dugaan korupsi disinyalir terjadi pada dua 'item' pengerjaan proyek, yakni pembangunan pondasi gedung yang menelan biaya senilai Rp. 3 miliar, melalui pembiayaan APBN 2015, serta proyek kerangka gedung yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp. 4 miliar.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018