Langkat, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihann Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan pasangan jalur perseorangan Sulistianto-Heriansyah, ikuti pemilihan kepala daerah 27 Juni mendatang pasca keputusann Mahkamah Agung.

"Berdasarkan pleno terbuka ini maka pasangan Sulistianto-Heriansyah ditetapkan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin, di Stabat, Selasa.

Agus Arifin menjelaskan keputusan KPU Langkat Nomor 106/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/V/2018, tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018, tentang penetapan pasangan calonn Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta pemilihan tahun 2018.

Dimana dalam diktumnya memutuskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Langkat tentang perubahan dengan mengubah diktum kedua penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan dibrikan nomor urut berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.

"Untuk pasangan yang ditetapkan ini diberikan nomor urut 3 sebagai peserta pilkada Bupati dan Wakil Bupati Langkat," sambungnya.

Adapun lampiran keputusan tersebut yaitu Rudi Hartono Bangun-Budiono didukung partai Demokrat, Partai keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem, Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandinn didukung Partai Golongan Karya, PDIP, Gerindra, Hanura, PNN, PAN, PKB, PPP dan psangan Sulistianto-Heriansyah mendapat dukungan dari jalur perseorangann berdasartkan Keputusan MA Nomor 275/K/TUN/PILKADA/2018.

"Dengan penetapan ini maka sah pilkada Langkat akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang akan bertarung 27 Juni 2018 mendatang," ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018