Simalungun,  (Antaranews Sumut) - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 melibatkan oknum Pangulu (Kepala Desa) Pematang Sinaman, KP (50).

"Kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 203.153.052," sebut Kapolres Simalungun, AKBP ML Panjaitan di Pamatang Raya, Senin.

Kapolres menjelaskan, Nagori (Desa) Pematang Sinaman mendapatkan ADD Rp 257.153.052, yang tersimpan di rekening Bank Sumut Cabang Pamatang Sidamanik.

Dana yang diterima dalam tiga tahapan dan penarikan juga tiga kali, penggunaannya yang dapat dipertanggung jawabkan hanya sebesar Rp 54.000.000.

Dana itu untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa di Pematang Raya sebesar Rp 20.000.000, pelatihan manajemen pemerintah desa di Jogyakarta Rp 20.000.000, pembukaan jalan dari Huta Sariah menuju Huta Maju Rp 8.400.000, dan pembelian batu padas untuk perkerasan jalan Rp 5.600.000.

Dengan menerapkan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KP diancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ini yang pertama di wilayah hukum Polres Simalungun," kata Kapolres. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018