Medan, (Antaranews Sumut) - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukt narkoba terdiri atas sabu-sabu pil ekstasi dan ganja, serta minuman keras yang dijual tanpa memiliki izin.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Senin, mengatakan barang bukti (BB) narkoba yang dimusnahkan itu, didapat selama periode Januari hingga Mei 2018.

Barang bukti tersebut, menurut dia, terdiri atas 20,613 gram sabu, 38.232 butir ekstasi, ganja 63.805 gram dan miras sebanyak 3.523 botol.

"Pemusnahan digelar di halaman apel Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan," ujar AKBP Raphael.

Ia mengatakan, pemusnahan ganjadilakukan dengan cara dibakar, sedangkan ekstasi dan sabu, dimusnahkan dengan cara direbus.

"Sedangkan miras dimusnahkan menggunakan mesin "wales" atau mesin penggiling," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.

? Pemantauan wartawan pemusna?han barang bukti dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, dan turut dihadiri Kejaksaan Negeri Medan, perwakilah tokoh agama dan akademisi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018