Taput (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan umum dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaran pilkada serentak 2018 sepakat melakukan pencoretan atas 9.762 nama yang sebelumnya diakomodir dalam daftar pemilih sementara di tengah pleno penetapan daftar pemilih tetap.

"Hasil perbaikan atas DPS yang sebelumnya diumumkan, yakni 207.241 nama, akhirnya disimpulkan dalam DPT yang ditetapkan sebanyak 197.479 pemilih," ujar Ketua KPU Taput Rudolf Sirait, Jumat.

Disebutkan, penetapan daftar pemilih ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar semalam hingga pukul 00.00 wib di Hotel Hosea Sipoholon.

Dalam prosesnya, atas sejumlah 9.762 nama dari total 207.241 nama yang sebelumnya termuat dalam DPS terpaksa dilakukan pencoretan karena tidak memenuhi syarat penggunaan hak pilih berupa KTP el maupun surat keterangan kependudukan yang diterbitkan oleh dinas dukcatpil setempat.

Penyebaran pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ditetapkan masing-masing di Kecamatan Pagaran sebanyak 11.363 pemilih, Parmonangan 9.042 pemilih, Pahae Julu 8.456 pemilih, Pahae Jae 7.712 pemilih, serta di Kecamatan Simangumban sebanyak 5.143 pemilih.

Jumlah pemilih di Kecamatan Purbatua juga ditetapkan sebanyak 5.371 orang, di Adiankoting sebanyak 9.809 pemilih, di Siatasbarita sebanyak 9.151 pemilih, di Garoga sebanyak 11.684 pemilih, dan di Pangaribuan sebanyak 18.403 pemilih.

Sementara, di Kecamatan Sipoholon ditetapkan sebanyak 15.727 pemilih, di Sipahutar sebanyak 16.605 pemilih, Tarutung 28.966 pemilih, Siborongborong 30.616 pemilih, serta di Kecamatan Muara sebanyak 9.431 pemilih.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018