Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa puluhan orang saksi anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas 38 tersangka dugaan suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut, Jumat, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Selama berada di Sumut, penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi dari anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut, dan sejumlah pejabat/PNS lainnya.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan secara intensif, yakni Senin (20 orang), Selasa (20 orang), Rabu (11 orang) dan Kamis (19 orang).

Sampai saat ini 15 mantan anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya kepada KPK dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pada pemeriksaan hari kedua (Selasa, 17/4) ada empat orang saksi yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ahmad Akhyar Hasibuan, dan Hidayatullah yang semuanya anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Sedangkan, pada pemeriksaan pertama (Senin, 16/4) sebanyak lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yakni Meilizar Latif, Ristiawati, Sutrisno Panggaribuan, Novita Sari, dan Evi Diana Sitorus.

Selain itu, Hasban Ritongga yang merupakan mantan Sekda Pemprov Sumut juga diperiksa oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap karena menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

(T.M034/B/I023/I023) 20-04-2018 18:00:11

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018