Tarutung (Antaranews Sumut) - Alokasi kursi legislatif di pileg 2019 untuk wilayah kabupaten Tapanuli Utara mengalami perubahan yang merupakan imbas besaran bilangan pembagi pemilih yang berubah untuk daerah pemilihan yang ditetapkan KPU RI.

"Bilangan pembagi pemilih mengakibatkan perubahan alokasi kursi legislatif di dapil Taput 2 dan dapil Taput 4. Jika pada pileg 2014, terdapat 7 kursi yang diperebutkan di dapil Taput 2, nantinya pada pileg 2019 menjadi 6 kursi," terang Barisman Panggabean, divisi tekhnis KPU Taput, Senin.

Dijelaskan, berkurangnya alokasi kursi di dapil Taput 2 yang meliputi Kecamatan Pagaran, Parmonangan, dan Sipoholon, berbanding terbalik dengan bertambahnya alokasi kursi di dapil Taput 4 yang meliputi Kecamatan Garoga, Pangaribuan, dan Sipahutar.

"Untuk dapil Taput 4, alokasi 8 kursi pada pileg 2014 bertambah menjadi 9 kursi di pileg 2019," terangnya.

Disebutkan, jumlah alokasi kursi masih tetap 35 kursi seperti pada pemilu sebelumnya, hanya saja alokasi kursi untuk dua dapil yang disebutkan itu saja yang mengalami perubahan.

Selain itu, alokasi kursi untuk tiga dapil lainnya masih seperti kondisi pada pileg 2014. Dimana, untuk dapil Taput 1 meliputi Kecamatan Adiankoting, Siatasbarita, dan Tarutung, terdapat alokasi 8 kursi.

Dan, pada dapil Taput 3 meliputi Kecamatan Muara, dan Siborongborong, terdapat 7 kursi. Serta, di dapil Taput 5 yang meliputi Kecamatan Pahae Jae, Pahae Julu, Purbatua, dan Simangumban, terdapat sejumlah 5 kursi.

Keputusan terkait penerapan 5 dapil Taput tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan KPU RI nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, yang mencatumkan jumlah penduduk sebanyak 308.532 jiwa.

Jumlah penduduk tersebut didasarkan atas kondisi data agregat kependudukan per semester ke-II tahun 2017 yang mengalami penurunan angka dari DAK2 pada pemilu 2014 sebesar 314 ribu jiwa lebih.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018