Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Labuhanbatu sosialisasi pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan pelayanan publik, Kamis di Rantauprapat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Sumut Iwan Sutarni Siregar dan Novita, Kadis Kominfo Labuhanbatu M Ihsan Harahap, OPD dan Badan serta Camat.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam amanat yang di sampaikan staf ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan, Esty Pancaningdyah mengatakan, agar kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi telah dijamin dalam UU. "Setiap badan publik berkewajiban melayani permohonan informasi secara cepat dan tepat waktu," katanya.

Pihaknya berharap, PPID dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

Acara sosialisasi yang di prakarsai Diskominfo Labuhanbatu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010, Peraturan Mendagri Nomor 3 tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 2 tahun 2018.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018