Medan, (Antaranews Sumut) - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak gembong pelaku penjambretan berinisial FBN (24) di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Nelly Wati dengan LP/311/IV/2018 /Restabes Medan /Sek Medan Timur, Selasa tanggal 10 April 2018.

Ia mengatakan, dalam keterangannya Nelly mengaku menjadi korban jambret. Selanjutnya personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban, langsung turun ke lapangan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Petugas yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Kompol Wilson.

Ia menyebutkan, bahkan aksi jambret yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV di sekitaran TKP dan videonya viral di media sosial (medsos).

Tanpa buang waktu aparat kepolisian melakukan pengejaran dan ketika pelaku FBN tengah melintas di Jalan Gurilla dengan mengendarai sepeda motor berhasil ditangkap.

"Usai dilakukan penangkapan dan diinterogasi tersangka mengaku bahwa barang-barang hasil curian disimpan di rumahnya," ucap perwira itu.

Wilson menjelaskan, ketika petugas mendatangi kediaman tersangka didapat sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, tas sandang, dan sepeda motor.

Saat dilakukan pengembangan pelaku mengadakan perlawanan, sembari mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melempuhkan tersangka dengan tembakan tegas terukur pada bagian kaki.

Karena mengalami pendarahan, dan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Dari pengakuannya tersangka sudah berulangkali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Medan.

"Atas perbuatan tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Kapolsek Medan Timur itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018