Medan, (Antaranews Sumut) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Dinas Perizinan Pemkot Padang Sidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Medan, Rabu, mengatakan, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diamankan, di Kota Padang Sidempunan, telah diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Peristiwa OTT tersebut, menurut dia, terjadi Selasa (10/4) sekira pukul 14.40 WIB, oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin AKBP Doni Satria Sembiring (Kasubdit Tipikor) bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut dengan mengamankan saksi pemberi berinisial BL, Direktris CV Tapian Nauli.

Setelah dilakukan pengembangan kepada saksi, diduga tersangka yang menerima uang berinisial APH (36), Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemkot Padang Sidempuan.

"Ditemukan di laci APH, uang tunai Rp15 juta diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan terhadap BL, dalam hal pengurusan izin usaha dari CV Tapian Nauli. Dokumen perizinan sudah diserahkan, namun pelaku meminta sejumlah uang Rp53 juta," ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa (10/4), sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan pekan depan, apabila proses perizinan sudah selesai.

Rina menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit heandphone, dan satu lembar kwitansi penyerhan uang, telah dilakukan penyitaan.

Rencana selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan saksi-saksi pegawai Dinas Perizinan, berinisial SR (37), MZL (46) dan JG (43).

"Polda Sumut telah melakukan `police line` (garis polisi) di ruang kerja diduga tersangka dan ruang Kepala Dinas Perizinan Pemkot Padang Sidempuan," kata mantan Kapolres Binjai itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018