Medan, (Antaranews Sumut)-  Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-Perjuangan, Brilian Moktar meminta pihak  terkait dalam sengketa tanah di Jalan Perwira II, Gang Kenanga, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan membuat kesepakatan terlebih dahulu. 
    
 "Sengketa tanah harus diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," kata Brilian di Medan, Selasa.
      
Dia mengatakan itu saat menghadiri pertemuan warga yang bersengketa di Kantor Lurah Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan.
    
 Sengketa tanah itu antara
 para warga  pemilik rumah dari nomor 5 sampai 13 di Gang Kenanga Perwira II dengan Rudolf Sinaga yang  mengaku anak dari pemilik tanah di lokasi itu yakni Situ Sardina Br Napitupulu.
     
Kedua pihak yang bersengketa.masing- masing mengaku memiliki sertifikat hak milik .
     
 Salah seorang pemilik rumah di Jalan Perwira II itu, Apeng menyebutkan,  surat hak milik tanah mereka dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
     
 "Kami memiliki rumah itu berbeda-beda. Ada yang belinya tahun 2005 dan ada juga yang tahun 2008 " katanya dalam pertemuan yang dihadiri Lurah Irwan K Pane.
      
Dia menyebutkan  kepemilikan bahkan dari pemilik sebelumnya yang membeli dari perusahaan pengembang.
      
 "Tapi kepemilikan lahan dan bangunan sudah dibaliknamakan ke kami masing-masing sebagai pemilik dengan SHM dari BPN, " ujarnya.
    
 Sementara Rudolf Sinaga mengaku tanah yang didirikan bangunan  itu milik orangtuanya berdasarkan putusan Pengadilan No:314/Pdtg/1992/PN Medan, Putusan Pengadilan Tinggi No 239/Pdt/1994/PT Medan dan Putusan Mahkamah Agung No 3019/Pdt/1995 MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
 "Kalau dari pertemuan, tidak lahir kesepakatan, maka saya akan melakukan permohonan eksekusi ke PN Medan," katanya.
     
 Dia mengaku baru melakukan protes dan eksekusi meski putusan ada sejak 1995, karena  putusan tersebut baru diperoleh dari PN Medan pada tahun 2009. 
     
Kemudian dia juga sibuk dengan pekerjaannya di luar Sumut.
     
 Gugatan ke PN Medan itu sendiri berawal dari kasus orangtua Rudolf  pernah membuat kesepakatan dengan Yusuf (teman bisnis) dengan menyerahkan SK Camat lahan tersebut. 
      
SK Camat itu disalahgunakan oleh Yusuf dan dijual kepada pengembang dan akhirnya dibeli oleh para pemilik rumah nomor 5 sampai 13.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018