Simalungun (Antaranews Sumut) - Panitia Pemungutan Suara (PPS)tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) Pilgub Sumut tahun 2018.

"Serentak di 413 nagori (desa)/kelurahan di Kabupaten Simalungun," sebut Komisioner KPU Daerah Kabupaten Simalungun Divisi Perencanaan dan Data, A Razak Siregar.

Hasilnya masih akan direkapitulasi ulang di tingkat kecamatan dan selanjutnya di tingkat kabupaten untuk diplenokan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 19 April 2018.

Baca juga: KPU: pemilih di TPS maksimal 500 orang

Razak memastikankan adanya perubahan jumlah pemilih dari DPS yang ditetapkan sebanyak 615.668 jiwa setelah KPU memberikan tenggat waktu bagi masyarakat untuk meresponnya.

DPS tersebut ditempelkan PPS di kantor desa dan lokasi sekitar tempat pemungutan suara yang berjumlah 1.685 unit pada 24 April 2018.

Razak menegaskan, masyarakat yang telah memenuhi syarat hanya bisa mempergunakan hak pilihnya bila memiliki KTP elektronik atau setidaknya surat keterangan yang diterbitkan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Bagi yang belum terdata di DPT sebagai pemilih nantinya, masih dilayani pada hari pencoblosan dengan memperlihatkan KTP elektronik atau penggantinya.

Pilgub Sumut tahun 2018 diikuti pasangan calon Edy Rahmayadi-Mus Rajekshah diusung Partai Gerindra, PKS, Hanura, PAN, Golkar, dan Nasdem nomor urut 1 dan pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus diusung PDIP dan PPP dengan nomor urut 2. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018