Pematangsiantar, (Antaranews Sumut) -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dalam laporan akhir hasil pemeriksaan menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan petugas KPP Pratama Sibolga dalam memproses wajib pajak atas nama Agusman Lahagu.

"Berdasarkan temuan Ombudsman itu, kami menyimpulkan KPP Pratama Sibolga mengeluarkan utang pajak fiktif klien kami," kata kuasa hukum Agusman Lahagu, Cuaca Teger SH MH CLA dari Kantor Hukum Cuaca & Partners berkedudukan di Jakarta, Rabu. 

Untuk itu, Teger yang mengaku banyak menangani kasus utang pajak fiktif, menuntut agar kantor pajak mengembalikan harta benda berupa truk dan mobil yang disita selama dua tahun berjalan kepada keluarga kliennya.

Keluarga Agusman melalui kuasa hukum Cuaca Teger akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penyiataan yang telah membuat kerugian bagi mereka.

Mereka  juga telah melapor ke Polda Sumatera Utara atas perbuatan penyalahgunaan kepala KPP Pratama Sibolga, Tim Pemeriksa, Juru Sita dan kepala Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar. 

Teger menjelaskan, pelaporan ke Ombudsman terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp14,7 miliar yang diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu, warga Nias, Sumatera Utara.

Utang pajak itu berdampak pada pembunuhan dua petugas kantor pajak saat melakukan tagihan ke rumah Agusman di Nias pada 12 April 2016, dan penyitaan harta benda wajib pajak tersebut.

Agusman kini menjalani hukuman, sedangkan keluarga berupaya mencari keadilan dan  kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka. 

Humas Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar, Erri Sunandar mengatakan, kantor pusat tengah melakukan langkah-langkah terkait rekomendasi Ombudsman tersebut. 

"Penanganannya di handle kantor pusat," katanya.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018