Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus ibu rumah tangga NUR (38) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku Lingkungan Paya Glugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa.

Arnold menjelaskan dari penangkapan terhadap ibu rumah tangga berinitial NUR ini polisi mengamankan berbagai alat bukti diantaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih transparan, enam paket kecil sabu-sabu, sekop, gunting. Kesemuanya dimasukkan dalam dompet kecil warna belang-belang.

Ia menjelaskan penangkapan yang dilakukan ini bermula adanya informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tersangka bersama dompet yang bgeraad di tangannya.

"Saat petugas memeriksa isi dompet tersebut maka ditemukannlah barang bukti berupa sabu-sabu dan lainnya," katanya.

Kini tersangka sudah diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut dan penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018