Asahan (Antaranews.Sumut) - Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan sidak kesejumlah market untuk melarang pengusaha menjual produk ikan makarel kemasan kaleng yang positif mengadung parasit cacing.

Melalui dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan menghimbau pengusaha untuk tidak menjual produk tersebut. Hal tersebut dilakukan saat mengujungi sejumlah mini market  hingga super market di kota Kisaran, Kabupaten Asahan, bahkan pihaknya juga meminta pengusaha menarik 27 merek kemasan kaleng yang diduga mengadung cacing.

“ Kita minta kepada pengusaha untuk tidak menjual 27 produk impor dan produk dalam negeri kepada konsumen,” demikian kata Kabid Perdagangan dinas Koperasi dan Perdagangan, Emran disela-sela kunjungannya disejumlah market.

Dari sejumlah market dikunjungi, ada satu market yang masih menjual produk mengadung cacing tersebut. Pihaknya menemukan produk ikan makarel merek gaga. “ Kami sudah perintahkan untuk tidak dijual. Dan pengusahanya menyebutkan akan mengembalikan kepada distributor,” kata Emran.

Dedi, salah satu pihak super market menjelasakan pihaknya sudah menarik semua produk yang mengadung parasit cacing. “ begitu ada berita, kami langsung menarik produk agar tidak dijual,” katanya.

Dari 27 merek, 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Sebelumnya pihak Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Dan untuk sementara produksinya diminta untuk berhenti sampai audit komprehensif selesai dilakukan. 

 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018