Medan,  (Antaranews Sumut) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre Regional I Sumatera Utara sudah menutup 33 dari sekitar 220an perlintasan tidak resmi di sepanjang rel kereta api di daerah itu.

"Manajemen masih akan terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk menjaga keselamatan semua," ujar Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Edwin Permana di Medan, Jumat.

Dia mengatakan itu usai menutup perlintasan liar di kawasan Sumber Rejo I, Lubukpakam, Deliserdang, Sumut.

Menurut Edwin yang didampingi Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Sapto Hartoyo, penutupan perlintasan liar diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di pintu perlintasan kereta api.

Pada 2017 hingga September, terjadi 80 kali kecelakaan di berbagai perlintasan kereta api liar.

Jumlah kecelakaan itu naik dar angka 2016 yang masih 52 kecelakaan.

"Selain bertujuan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, penutupan perlintasan liar itu untuk menyediakan ruang manfaat jalur kereta api," ujar Edwin.
Baca juga: KAI Sumut targetkan angkut barang 974.790 ton
Baca juga: Kereta api Sumut angkut 668.911 penumpang

Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan antara lain dengan membuka perlintasan liar.

Atau masyarakat melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati/waspada, melanggar/tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Edwin menegaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi di atas jalur kereta api itu sudah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan itu dinyatakan bahwa pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan/perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan perjalanan kereta api.


Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

Adapun pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Sesuai ketentuan Pasal 201 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan itu di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018