Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Perlu adanya formulasi baru untuk pembinaan umat dibidang keagamaan,dari realita saat ini meskipun anggarannya besar yang semestinya berbanding lurus dengan hasil kegiatanya, ternyata belum juga,indikasinya tindakan kejahatan terus meningkat.

Dengan mengundang penceramah kondangpun yang diikuti ribuan ummat belum merubah keadaan yang signifikan ditengah-tengah ummat, prilaku kriminal dan tindakan pelecehan seks terhadap anakpun terjadi dimana-mana, sungguh memprihatinkan.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota H.Oki Doni Siregar dalam acara ramah tamah Forkofimda dengan para tokoh agama,masyarakat dan pemuda di gedung Hj.Sawiyah Tebing Tinggi senin (19/3) dihadiri MUI,FKUB dan para pemuka masyarakat dan pemuda.

Baca juga: Warga minta jalan rusak dan drainase diperbaiki

Disampaikan H.Oki perlu untuk dicarikan formulasi yang terbaik menyampaikan pesan-pesan agama untuk perbaikan umat,mungkin selama ini disampaikan kepada orang-orang yang memang sudah baik, karena dipercaya yang datang kemajelis taklim itu orang-orang baik, jika tidak pasti tidak mau datang.

Untuk itu diperlukan formalasi baru guna menjangkau umat yang tidak datang kemajelis taklim atau tempat ibadah lainnya, agar anggaran yang disiapkan Pemerintah bermanfaat dan mendapatkan hasil maksimal bukan serimonial belaka.ujarnya.

Sebelumnya dari Hakim PN.Tebing Tinggi Albon Damanik memberikan paparan tentang mekanisme gugatan sederhana yang merupakan gugatan perdata dengan nilai materiil Rp.200 juta rupiah.

Diterangkan kreteria gugatan satu penggugat perorangan atau badan hukum dan boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama, dan berada dalam daerah hukum yang sama.

Jenis perkaranya berupa ingkar janji atau perbuatan melawan hukum, kecuali perkaran yang sudah dikecualikan sengketa atas tanah atau perkara yang masuk yuridiksi pengadilan khusus.

Tentang biaya perkara besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua pengadilan negeri setempat, panjar tersebut dibayar oleh penggugat sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

Waktu lama penyelesaian gugatan sederhana dijelaskan 25 hari sejak hari sidang pertama, dan disampaikan pula peran hakim dengan mengupayakan penyelesaian perkara secara damai dan menyarankan perdamaian diluar persidangan.

Dalam kesempatan tersebut hakim Albon Damanik menjelaskan tentang upaya hukum keberatan, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, kreteria gugatan, perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana dan pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018