Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Para suami ditangkap di Malaysia, belasan ibu-ibu istri Anak Buah Kapal (ABK) KM. Camar Permai mendatangi Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Harianto dan mengadukan pihak perusahaan yang terkesan tidak mau tahu hal tersebut.

Kedatangan kaum hawa ini disambut Ketua DPRD Bambang Harianto, Selasa, dikediamannya di Jalan Pusara daerah setempat, dan menampung berbagai keluhan yang disampaikan.

Vera (istri ABK) menuturkan, suami beserta 14 orang temannya ditangkap pihak Kastam Diraja Malaysia pada tanggal 27/2/2018 dengan sangkaan kapal mereka membawa/mengangkut rokok yang dilarang oleh pemerintah negeri jiran tersebut.

Menurut dia, sesuai pengakuan suaminya, para awak kapal KM.Camar Permai dengan agen Pelayaran PT. Dewata tersebut tidak mengetahui sebagian dari beberapa jenis barang yang diangkut merupakan barang terlarang untuk masuk ke Malaysia.

"Masalah ini sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan, namun yang kami dapat hanya janji tanpa kejelasan tentang kapan suami kami bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga," ujar Vera.

Menyikapi laporan warga, Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Harianto langsung menghubungi pihak agen pelayaran/pengusaha bernama Robin, sekaligus meminta agar perusahaan tersebut segera menyelesaikan masalah yang dihadapi para ABK dan keluarganya.

"Saya minta saudara (Robin) segera mengurus kepulangan para ABK dari Malaysia dan bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarga mereka," ujar Bambang melalui telepon/HP.

Ditegaskan Bambang, jika masalah tersebut tidak terselesaikan dalam waktu dekat, maka pihaknya akan membawa masalah tersebut ke forum DPRD untuk mencari solusi terkait nasib para ABK dan keluarga mereka.

Bambang juga menyesalkan kinerja pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung yang dinilai minim dalam hal pengawasan ekspor barang keluar negeri. Sebab jika pengawasan ketat dan tegas, mana mungkin perusahaan berani mengangkut barang terlarang.

Sementara itu, Irwan yang datang atas nama PT.Dewata menjelaskan masalah itu sedang diurus oleh Ceko seorang pengusaha di Malaysia sekaligus pemilik barang yang diangkut KM.Camar Permai tersebut.

Dikatakan Irwan, dia (Ceko) mengakui bahwa sudah mengurus para ABK tersebut dan sesuai jadwal akan dipulangkan ke Indonesia (Tanjungbalai) pada tanggal 5 April 2018. Terkait biaya hidup para keluarga ABK, PT.Dewata tetap bertanggung jawab untuk memenuhinya.

"Kami harap ibu-ibu dapat bersabar menunggu kepulangan para suami. Untuk biaya hidup keluarga sebelum mereka (ABK) kembali, tentu kami penuhi," kata Irwan dihadapan Ketua DPRD Tanjungbalai itu.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung Andry Irawan mengatakan, ekspor adalah jalur hijau atau dipermudah. Karena profile yang ada di data eskportir (manifes) adalah low profile maka pemeriksaan cukup berdasarkan manifes tentang barang yang akan diekspor.

Andry menduga, rokok yang diangkut merupakan barang bawaan pribadi anak kapal sehingga luput atau tidak tercantum dalam manifes pengiriman barang ekspor.

Sesuai catatan, 15 orang kru KM.Camar Permai yang kini mendekam di penjara Sungai Buluh, Malaysia yaitu, Jondris Damanik (kapten), Yusri (Chip), Indra Kesuma (KKM), serta ABK lainnya yakni, Adilin, Ilham Siregar, M.Ridwan, Ahmad Jais, Andelta Pimen, Syaiful Adil Ginting, Asri Sinaga, Siwa Sankar, Popo, Darno, Zaharuddin alias Lobe dan Samino.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018