Asahan (Antaranews.sumut) - Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang narkotika yang diduga sabu dan exstasi. Diperkirakan barang haram tersebut ditemukan sebanyak 6 kg sabu dan 30.000 pil exstasi.

Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar menjelasakan bahwa penemuan barang yang diduga sabu dan exstasi ditemukan di pantai Teluk Nipah Sei Bedebu, Dusun III Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan sekitar pukul 17.30 Wib pada 11 Maret 2018.

“ Barang yang kita duga narkotika ini di temukan didalam fiber box yang digunakan tempat penyimpanan ikan. Penemuan ini merupakan informasi dari masyarakat,” kata Kobul dalam press conference di Polres setempat.
Baca juga: Polres dan Pemkab Asahan MoU Pembinaan Rekrutmen Calon Polri

Kobul memaparkan penemuan barang tanpa tuan tersebut awalnya dari laporan masyarakat yang mencurigakan adanya tingkah laku mencurigakan di tepi laut. Menerima informasi petugas langsung mendatangi lokasi. Diseputar lokasi ada perahu yang ditumpang 2 orang.

Saat fiber ingin dibuka untuk memastikan isi fiber, 2 orang dalam perahu tersebut menegur mengatakan  “ kenapa kalian buka itu”. Petugas langsung berusaha mendekati keduanya, namun keduanya tidak koperatif dan tidak menghindakan himbauan polisi dan melakukan tembakan peringatan.  Lalu keduanya tidak menyerah dan malah langsung melompat kelaut melarikan diri.

“ Kita langsung mencari kapal untuk mengejar mereka, namun dikarenakan alat sangat minim dikapal, keduanya tidak ditemukan. Tapi kita akan berusaha keras terus mencari indentitas keduanya,” ungkap Kobul.

Terkait barang bukti, Kobul menjelasakan pihaknya akan melakukan uji laboratium untuk memastikan apakah barang yang ditemukan tersebut benar-benar narkotika. Begitu juga dengan jumlah berapa banyak barang haram tersebut akan dilakukan penimbangan sesuai persedur.

“ Kita ucapakan terimaksih kepada masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari sistem kerjasama  pihak kepolisan dengan masyarakat,” kata Kobul.

 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018