Medan (Antaranews Sumut) - PT Jasa Raharja membayar santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Kota Pematangsiantar menuju objek wisata Parapat, Danau Toba, Sumut, yang terjadi pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 02,30 WIB dan menewaskan tiga orang.

"Jasa Raharja terus berupaya menjalankan komitmen membayarkan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan seperti yang terjadi di Pematangsiantar Sumut," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pematangsiantar, Dedy Irawan, di Medan, Senin.

Dedy menjelaskan, kecelakaan antara Sepeda Motor Honda CB150R yang dikendarai Wellington Manik dengan truk yang sesaat setelah kejadian melarikan diri itu terjadi di Jalan Parapat Kilometer 4,5 Kota Pematangsiantar, Sabtu, 3 Maret 2018 dini hari.

Tabrakan itu menewaskan tiga orang yakni Wellington Manik, Raja Inal Silalahi dan Cornel Maraga Nainggolan.

"Santunan merupakan wujud keberadaan negara terhadap masyarakat," katanya.

Dedy mengakui, kecepatan membayarkan santunan juga tidak terlepas dari dukungan pihak Kepolisian dan rumah sakit.

"Begitu mendapat laporan kecelakaan, tim Jasa Raharja selalu proaktif dengan langsung melakukan survei ke Kejadian Tempat Perkara seperti di Siantar yang dibantu Kanit Laka Polresta Pematangsiantar, Aiptu James Situmorang," katanya.

Setelah ke TKP, ujar dia, tim juga langsung mencari dan mendatangi rumah sakit atau tempat keluarga korban yang menjadi ahli waris korban kecelakaan.



"Dari tiga korban, santunan kematian diberikan Jasa Raharja kepada dua ahli waris korban masing-masing sebesar Rp50 juta. Satu korban Cornel Maraga Nainggolan tidak/belum diketahui memiliki ahli waris," ujarnya.

Untuk almarhum Cornel, Jasa Raharja hanya memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp4 juta yang diserahkan kepada pelaksana pemakaman korban.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Ifriyantono sebelumnya mengatakan, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain berupaya memberikan santunan dalam waktu tidak sampai satu hari setelah kejadian, pelayanan lain juga ditingkatkan termasuk dengan layanan informasi menggunakan teknologi Informasi canggih hingga menaikkan santunan sesuai keputusan pemerintah.

Pada tahun 2017 jumlah pembayaran santunan yang disalurkan Jasa Raharja mencapai Rp144,435 miliar yang mencakup santunan korban kecelakaan yang meninggal, biaya perawatan, cacat tetap, penguburan dan biaya ambulans dan P3K..

(T.E016/C/I007/I007) 05-03-2018 19:53:55

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018