Medan (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan dan Polres Langkat mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia - Aceh - Medan.
Direktur Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Anjan Pramuka, dalam paparannya di Markas Brimob Polda Sumut, Selasa, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,53 kg, 79.905 butir pil ekstasi, dua unit mobil, dan beberapa alat komunikasi.
Terungkapnya peredaran narkoba tersebut, menurut dia, berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial A, menyita barang bukti sabu seberat 15,53 kg, serta pil ekstasi 79.909 butir, di sebuah hotel "A" Jalan Gatot Subroto, Minggu (25/2).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Direktur Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Anjan Pramuka, dalam paparannya di Markas Brimob Polda Sumut, Selasa, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,53 kg, 79.905 butir pil ekstasi, dua unit mobil, dan beberapa alat komunikasi.
Terungkapnya peredaran narkoba tersebut, menurut dia, berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial A, menyita barang bukti sabu seberat 15,53 kg, serta pil ekstasi 79.909 butir, di sebuah hotel "A" Jalan Gatot Subroto, Minggu (25/2).
Baca juga: Polda tangkap jaringan narkoba intenasional
Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengamankan tiga lagi tersangka, yakni berinisial AM, M, dan Z, di sebuah Perumahan Taman Impian Indah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
"Di Perumahan tersebut, tim gabungan juga menyita setengah kilogram narkoba jenis sabu," ujar Brigjen Pol Anjan.
Ia menjelaskan, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke daerah Tamiang Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, di dalam perjalanan menuju ke Aceh, seorang tersangka berinisial AM, berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga dapat, serta kembali diamankan tim gabungan tersebut.
Saat tersangka melarikan diri, juga diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan AM.Tim gabungan memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada.
Petugas juga berusaha memberikan pertolongan terhadap tersangka dan membawanya ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
"Saat ini jenazah AM, dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkari Medan," kata mantan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Turut hadir Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin.***2***Budi Suyanto
(T.M034/B/B008/B008) 27-02-2018 14:42:29
Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengamankan tiga lagi tersangka, yakni berinisial AM, M, dan Z, di sebuah Perumahan Taman Impian Indah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
"Di Perumahan tersebut, tim gabungan juga menyita setengah kilogram narkoba jenis sabu," ujar Brigjen Pol Anjan.
Ia menjelaskan, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke daerah Tamiang Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, di dalam perjalanan menuju ke Aceh, seorang tersangka berinisial AM, berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga dapat, serta kembali diamankan tim gabungan tersebut.
Saat tersangka melarikan diri, juga diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan AM.Tim gabungan memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada.
Petugas juga berusaha memberikan pertolongan terhadap tersangka dan membawanya ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
"Saat ini jenazah AM, dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkari Medan," kata mantan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Turut hadir Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin.***2***Budi Suyanto
(T.M034/B/B008/B008) 27-02-2018 14:42:29
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018