Medan, (Antaranews Sumut) - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi merotasi delapan pejabat struktural Tingkat Pratama (eselon 2) di lingkungan Pemprov Sumut.  
Rotasi ini ditandai dengan pengukuhan delapan pejabat tersebut setelah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Aula Raja Inal Siregar lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Jumat (23/02/2018).
Adapun pejabat yang dikukuhkan yakni Elisa Marbun yang sebelumnya menjabat Kadis Kebudayaan dan Pariwisata dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam.
Selanjutnya Binsar Situmorang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam dikukuhkan sebagai Kadis Lingkungan Hidup menggantikan Hidayati.
Hidayati sendiri menggantikan jabatan Elisa Marbun sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Asren Nasution yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya, Amran Utheh yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat dikukuhkan sebagai Kadis Koperasi dan UKM menggantikan M Zein.

Baca juga: Sumut miliki karantina ikan teknologi canggih
Sedangkan Antoni Siahaan yang sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan dirotasi sebagai Kasatpol PP menggantikan Asren Nasution.
Jabatan Kadishub yang ditinggalkan Antoni Siahan diisi M Zein yang sebelumnya menjabat Kadis Koperasi dan UKM.
Selanjutnya Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut H Zonny Waldi dikukuhkan sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Baca juga: Gubsu bangga lihat perkembangan di daerah
Dalam kesempatan tersebut turut dibacakan pemberhentian Ok Zulkarnain sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah yang telah masuk masa purna bakti (pensiun).
Gubsu mengatakan rotasi yang dilakukan bagian dari penyegaran di tubuh instansi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Dengan adanya rotasi jabatan tersebut diharapkan akan menambah semangat bagi mereka yang dilantik dalam melaksanakan program kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik sesuai target program kerja yang direncanakan.
Selain itu mutasi ini sesuai dengan Undang-Undang KASN yang menjelaskan bahwa tidak boleh dalam satu instansi lebih dari lima tahun dan perlu dilakukannya Tour of Duty atau Tour of Area.

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018