Aekkanopan (Antaranews Sumut) - DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Labuhanbatu Utara menunggu petunjuk dan instruksi DPP maupun DPW terkait keputusan KPU RI. "Kita masih menunggu petunjuk dan instruksi dari DPP ataupun DPW bang," kata Ketua DPC PBB Labura Dedy Agussandi via telepon, Minggu.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperolehnya tidak ada persoalan terkait verifikasi di Sumut. Persoalan yang terjadi menurutnya di Kabupaten Monokwari Selatan Provinsi Papua."Kalau di Sumut tidak ada masalah," katanya merujuk informasi yang diperolehnya.

Diakuinya, jika ternyata pada akhirnya PBB tidak ikut pileg 2019, tentu hal itu sangat disayangkan. Kader dan simpatisan parpol berlambang Bulan Bintang itu tentu kecewa karena mereka sudah berupaya memenuhi semua persyaratan yang dituntut KPU.

Tapi, tambahnya, DPP PBB sendiri berencana mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Setelah berkordinasi tadi, saya mendapat informasi DPP akan segera mengakukan sengketa ke Bawaslu. Jadi kita masih menunggu. Mudah-mudahan kita bisa ikut pileg 2019," ujarnya.

KPU RI mengeluarkan keputusannya tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dari 16 parpol yang diverifikasi, dua diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Parpol yang disebut tidak memenuhi syarat itu adalah PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sementara 10 parpol lama lainnya dinyatakan memenuhi syarat. Partai baru yang mendaftar di KPU Labura adalah Partai Persatuan Indonesia, Berkarya, PSI dan Idaman. 

Hasil verifikasi KPU Labura, dari empat partai baru hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Partai Persatuan Indonesia dan PSI. Sementara Idaman tidak memenuhi syarat dan Partai Garuda tidak mendaftarkan keberadaannya ke KPU Labura. 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018