Porsea (Antaranews Sumut) - Monang Butarbutar, 64 tahun, dan saudaranya Parulian Butarbutar, 53 tahun, menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan tanah warisan orangtuanya dari klaim kepemilikan gereja atas seluas 85 meter x 85 meter lahan di Desa Sigaol barat, Kecamatan Uluan, Toba Samosir.

"Terpaksa, kami menempuh jalur hukum setelah solusi damai yang difasilitasi berbagai pihak tidak berhasil atas klaim gereja terhadap tanah warisan orangtua kami seluas 85 x 85 meter," terang Monang, Jumat.

Disebutkan, saat ini, persoalan tersebut bergulir di meja hijau pengadilan negeri Balige dalam tahapan sidang pengajuan gugatan yang disusun oleh pihak penggugat, yakni Monang dan Parulian melalui kuasa hukumnya, Raja Induk Sitompul.

"Perlu ditegaskan, dalam persoalan ini, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami tanpa ada tujuan untuk menciderai niatan tulus orangtua yang sebelumnya telah menghibahkan sebagian luasan tanah tersebut untuk pertapakan gereja," jelasnya.

Diceritakan, poin permasalahan pada awalnya telah mendapatkan solusi dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Uluan atas laporan pihak gereja kepada pemerintah setempat, pada 10 Mei 2004 lalu.

Disaksikan Camat Uluan, Kapolsek Lumban Julu, Danramil Lumbanjulu, tokoh masyarakat, dan saksi dari kedua belah pihak. Monang, dan Parulian selaku ahli waris pemilik tanah telah bersedia untuk menyerahkan lahan sebagai hak milik gereja sepanjang 43,30 meter dan lebar 18,20 meter.

"Namun, pihak gereja HKBP Sigaol Barat tetap mengklaim kepemilikan atas luasan 85 x 85 meter. Tentunya, ini harus kami sikapi. Sebab, dalam lahan ini, juga terdapat makam orangtua kami," ujarnya.



Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018