Tarutung (Antaranews Sumut) - Kepolisian resor Tapanuli Utara menyampaikan hasil kinerjanya dalam mengungkap para pelaku perjudian dan penyalahgunaan narkotika pada kurun waktu 43 hari di 2018.

"Ada 11 kasus judi dan 6 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sejak Januari 2018 hingga saat ini," terang Kapolres Taput dalam keterangan persnya di Mapolres, Senin.

Disebutkan, pengungkapan kasus-kasus tersebut melibatkan sebanyak 11 pelaku judi yang terdiri atas sejumlah 9 pejudi toto gelap, dan 2 pejudi 'jackpot', serta melibatkan sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu.

Dalam agenda pemberian keterangan persnya, Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen yang didampingi jajarannya menunjukkan seluruh barang bukti yang turut disita dalam pengungkapan kasus, baik itu uang tunai, mesin 'jackpot', ganja kering, dan lainnnya, serta total 19 pelaku yang terlibat dalam pengungkapan dua jenis kasus dimaksud.

"Tentunya, dari yang kita dapat sekarang ini akan terus dilakukan pengembangan-pengembangan. Penindakan atas hal ini pasti akan tetap dilakukan," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018