Medan, (Antaranews Sumut) - PT Pelabuhan Indonesia 1 menerapkan konsep "Integrated Billing System" dalam layanan penyadaran kapal dan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Belawan.

 Senior Manager Teknologi Informasi Pelindo 1 Baratto Rosalina di Medan, Rabu, mengatakan, konsep Integrated Billing System (IBS) itu untuk efisiensi waktu dan biaya bagi pengguna jasa pelabuhan di seluruh wilayah operasi Pelindo 1.

 Penerapan IBS tersebut sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa secara online. 

 Penerapan sistem IBS sudah dilaksanakan di Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) sejak 1 November 2017.

 General Manager TPKDB Indra Pamulihan mengatakan, penerapan IBS memberikan keuntungan bagi shipping lines dan pengguna jasa kepelabuhan, yakni efisiensi waktu karena bisa memangkas proses permintaan, mengurangi lamanya antrean di loket dan efisiensi biaya. 

 Pengguna jasa dalam melakukan permohonan dokumen pelayanan delivery dan receiving dapat melalui sistem online, tanpa perlu lagi datang ke kantor TPKDB. 

Bahkan pengguna jasa juga tidak perlu lagi melampirkan dokumen apapun karena data pesanan dan Delivery Online (DO) telah dikirim secara online oleh pelayaran atau container operator. 

 Selain itu,  sistem tersebut juga semakin menambah kemudahan bagi pengguna jasa, apalagi TPKDB juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menfasilitasi transaksi pembayaran.

 Sebelum penerapan IBS, proses pengurusan dokumen tersebut memakan waktu lebih dari dua jam disebabkan adanya antrean dalam mengajukan permohonan pelayanan receiving dan delivery di resepsionis dengan membawa dokumen permohonan, Surat Kuasa, dan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) untuk pengantaran, antrean di bank untuk pembayaran, antrean untuk mencetak nota, dan cetak receiving card untuk penyerahan peti kemas.

 Namun, setelah diberlakukannya IBS di TPKDB, waktu yang dibutuhkan untuk antrean itu dapat dipangkas. Pengguna jasa cukup mengakses situs ibs.pelindo1.co.id untuk proses permohonan receiving dan delivery, serta mencetak invoice, receiving card¸dan Surat Pengeluaran Petikemas (SP2).

 "Permohonan delivery dan receiving bisa dilakukan dimana saja dengan menggunakan telepon genggam atau internet. Cukup lima menit semua proses bisa diselesaikannya" ujar Indra Pamulihan.

 Selain penerapan IBS, pihaknya juga sudah menerapkan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan sehingga tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan. 

Penyandaran kapal dengan sistem window dilakukan untuk mendorong efisiensi biaya dalam pelayanan kapal, dan terjaminnya kepastian sandar, sehingga mengurangi waktu "turn round voyage" (TRV) atau waktu kapal berbalik dan jaminan ketersediaan dermaga serta meningkatkan produktivitas dan volume barang.

 Wendi, salah seorang pengguna jasa kepelabuhanan yang bekerja di PT Lautan Benua Nusantara Indonesia mengungkapkan, banyak kemudahan yang diperoleh perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) setelah diterapkannya IBS di TPKDB. 

 Sebelum diberlakukannya IBS di TPKDB, pengurusan dokumen baik hendak mengeluarkan peti kemas mau pun yang hendak dikapalkan bisa memakan waktu lebih dari dua jam. Relatif lamanya waktu, digunakan antara lain untuk antrean mengajukan permohonan, antrean di bank untuk pembayaran, antrean untuk mencetak nota, dan cetak receiving card atau SP2 untuk penyerahan peti kemas. 

 Namun setelah diberlakukannya IBS, waktu antrean itu sama sekali tidak ada. Permohonan delivery dan receiving bisa dilakukan dimana saja dengan menggunakan handphone atau internet. Cukup lima menit semua proses bisa diselesaikannya, ujar Wendi. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018