Medan (Antaranews Sumut) - Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyerahkan santunan kepada turis asal Malaysia yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tuktuk, Kawasan Danau Toba pada 19 Januari 2018.

"Santunan sebesar Rp50 juta telah diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan almarhum Sim Theng Kiat di Medan," ujar Kepala Bagian Klaim dan Pelayanan Jasa Raharja Sumut, Nasjwin di Medan, Minggu.

Santunan diberikan langsung ke orang tua korban kecelakaan di tempat persemayaman jenazah di Yayasan Angsa Pura, Medan.  

Menurut Nasjwin yang didampingi Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sumut, Muchtar Wahyudi, santunan itu diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Nasjwin menegaskan, sebagai perusahaan yang menangani asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia, sudah tugas Jasa Raharja memberikan santunan kepada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Santunan diberikan kepada Warga Negara Indonesia(WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). 

Sesuai yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas, semua warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan kecelakaan.  

Sim Theng Kiat tewas tewas saat sepeda motor yang dikemudikannya dan membonceng teman wanita seorang WNI bertabrakan dengan sebuah truk yang melintas di sebuah jalan Tanah Lapang Ambarita, Tuktuk.

Sementara wanita WNI yang dibonceng almarhum mengalami.luka - luka.

"Jasa Raharja juga memberikan santunan dengan membiayai perobatannya," kata Nasjwin.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018