Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Batas perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Januari telah selesai. Hasilnya, KPU menerima 3 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang telah melengkapi, dan 1 Bapaslon ditolak akibat tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Ketiga Bapaslon yang diterima itu Sidimpuan Bersinar (Irsan Efendi Nasution SH dan Ir H Arwin Nasution SH) menjadi Bapaslon yang paling pertama menyelesaikan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon ke KPU Kota Padangsidimpuan. Disusul Bapaslon H Rusydi Nasution STP MM dan Drs Abdul Rosad Lubis MM melalui penghubung serta Bapaslon H Muhammad Isnandar Nasution SSos dan Dr Ali Pada Harahap MPd juga melalui penghubungnya.
 
Untuk Bapaslon Drs H Hailullah Harahap dan Drs Amas Muda Hasibuan ditolak akibat syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan  di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Bapaslon Harapan (Hailullah-Amas) membawa ribuan berkas kekurangan syarat dukungan ke KPU Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/1) malam.

Setelah prosesi penyerahan secara simbolis, Tim Penghitung dari KPU Kota Padangsidimpuan langsung memeriksa berkas syarat dukungan yang disaksikan langsung oleh seluruh jajaran Komisioner Panwaslih Kota Padangsidimpuan. Dari hasil pemeriksaan, syarat dukungan yang diberikan Harapan masih kurang dari yang ditetapkan.

“Saya ingin bertanya kepada Tim Penghubung (Harapan) dan Tim Penghitung. Bagaimana hasil perhitungan Pak Sutan (Tim Penghubung)?. Baik, saya ingin membcakan rekap yang diberikan (Tim Penghubung KPU), jumlah keseluruhan yang diserahkan sebanyak 8.058 syarat dukungan,” kata Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Dr Arbanur Rasyid MA.

Saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB, Minggu (21/1). Ketua KPU kembali menegaskan apakah masih ada berkas syarat dukungan yang belum dihitung.

“Data pak penghubung, apakah masih ada. Kalau data ini yang diperoleh, maka ini kurang dari jumlah yang harus diserahkan, yaitu 8.386‎ syarat dukungan. Kami ingin bertanya, apakah masih ada syarat dukungan yang diberikan,” tuturnya.

Menyahuti pernyataan itu, Tim Penghubung dari Harapan berusaha meyakinkan KPU Kota Padangsidimpuan bahwa masih ada rekap syarat dukungan yang telah disiapkan untuk diantar ke KPU Kota Padangsidimpuan. Namun, Tim Penghubung menyebutkan hanya ada 1 rangkap rekap yang telah siap, sementara yang harus diserahkan sesuai dengan PKPU harus 3 rangkap.

“Berdasarkan informasi dari rekan yang sedang mengambil syarat dukungan, kekurangannya masih ada, tapi rangkap syarat dukungannya masih 1, sementara syarat dukungannya harus 3,” kata Tim Penghubung Harapan.

Komisioner Panwaslih Kota Padangsidimpuan yang dihadiri Ketua Panwaslih ‎Syafri Muda Harahap didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Ramadhan Syakti Siregar SE dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Rahmat Aziz Hasiholan Simamora SSos menegaskan agar pelaksanaan penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan PKPU, tanpa ada perbedaan.

Setelah meminta tanggapan dari Bapaslon akibat kekurangan syarat dukungan itu, akhirnya Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan meminta waktu 15 menit untuk rapat pleno tertutup untuk memutuskan hasilnya.

Selesai pleno tertutup, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan kembali memimpin rapat dan membacakan hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan memutuskan menolak syarat dukungan Bapaslon Drs H Hailullah Harahap dan Drs H Amas Muda Hasibuan akibat tidak bisa melengkapi syarat dukungan yang telah ditetapkan. Walaupun ada tanggapan dari perwakilan Bapaslon yang disampaikan Drs Amas Muda Hasibuan, namun keputusan yang disampaikan KPU tersebut tetap berlaku.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018