Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - KPU Kota Padangsidimpuan menegaskan pasangan calon yang ikut pilkada wajib membuat laporan harta kekayaannya.

"Calon harus melaporkan hartanya kekayaan pribadinya melalui LHKPN dan tanda bukti penyerahaanya juga dismapaikan ke KPU," kata Ketua KPU Padangsidimpuan Arbanur Ryasid, Jum'at. 

Syarat calon masih bisa dilengkapi pada masa perbaikan, yaitu sampai tanggal 20 Januari mendatang.

"Jika tidak diserahkan, maka calon tersebut tidak akan ikut penetapan atau tidak ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Padangsidimpuan. Itu sesuai aturan," jelasnya.

Syarat Calon itu sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 15 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Itu ditekankan dalam Pasal 4 (Empat), Ayat 1 (Satu), huruf K, yaitu menyerahkan harta kekayaan pribadi, tuturnya. 

Tanda terima LHKPN dari KPK harus diserahkan saat melengkapi berkas (masa perbaikan, red). Tanda terima yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran KPK nomor 19 tahun 2017, pungkasnya.

Sementara Ketua Divisi Kemasyarakatan KPU Padangsidimpuan Muktar Helmi mengatakan pasangan calon yang maju melalui Jalur perseorangan juga harus menyerahkan syarat dukungan yang masih kurang.

Semua persyaratan calon, harus diserahkan, termasuk syarat dukungan Bapaslon yang masih kurang, kemudian enyerahan masa perbaikan berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Januari. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018