Kotapinang (Antaranews Sumut) – DPRD Kabupaten Labuhanbatu belum mensahkan APBD 2018, bahkan belum di bahas. Hal ini berpotensi terganggunya layanan publik di daerah.

Dari informasi yang diperoleh, Jumat di Kotapinang, badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah paerah masih berkutat pada pembahasan prioritas plafon anggaran sementara.

Berdasarkan UU tentang pemerintah daerah, APBD harus rampung sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

“Saat ini tahapannya masih pembahasan PPAS untuk RAPBD 2018. Setelah PPAS disepakati, barulah RAPBD dapat diajukan untuk dilakukan pembahasan,” kata Ketua DPRDLabuhanbatu Selatan, Jabaluddin Dasopang, kepada wartawan.

Ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan dan pengesahan APBD, sehingga prosesnya menjadi terlambat. Yakni terkait Perda tentang RTRW yang sudah disahkan beberapa tahun lalu.

Namun, belum disampaikan kepada dewan untuk dibahas kembali setelah mendapat persetujuan gubernur Sumatera Utara.

Jabaluddin mengetahui konsekwensi jika APBD terlambat disahkan, pihak legislatif maupun kepala daerah tidak menerima gaji selama enam bulan.

Menurutnya, hal itu mengacu pada SE Mendagri No. 903/6865/SJ tahun 2014 tentang percepatan penyelesaian Ranperda tentang APBD 2015.

Sesuai PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sanksi itu juga berimbas kepada seluruh anggota dewan.

“Kami berupaya proses pembahasannya lancar. Mudah-mudahan setelah ini dibahas, semuanya jelas,” katanya.

Ketua ICMI Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdullah MN Situmorang menyayangkan keterlambatan pembahasan RAPBD tahun 2018 ini.

Menurutnya, keterlambatan pengesahan itu menyebabkan serapan anggaran terganggu, sehingga menyebabkan banyak kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat secara umum.

“Bagi masyarakat layanan publik berpotensi terganggu. Anggaran itu durasi belanjanya akan terpotong,” katanya.

Dampak lain, akan ada upaya penyerapan anggaran secara besar-besaran karena pada awal tahun belum dapat dibelanjakan, sehingga berpotensi terjadinya praktik korupsi.

Dia berharap, Kemendagri melakukan supervisi untuk pencerahan kepada penyelenggara daerah.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018