Aekkanopan, 19/12 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara menginginkan masukan dari komponen masyarakat terkait akan diselenggarakannya pemilihan legislatif pada 2019 mendatang. 

Hal itu dikatakan Ketua KPU Labura Hj Betty Megawati MAg dalam Rapat Kerja Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Grans Hotel Labura Aekkanopan, Selasa.

“Ini merupakan pertemuan kedua dengan partai politik setelah sebelumnya kita laksanakan di tekpat ini juga,” kata Betty dalam acara yang dihasdiri seluruh komisioner KPU Labura tersebut.  Tujuannya agar penataan yang dilakukan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan kaedah yang berlaku.

Sebagai narasumber dalam acara itu Maruli Sitorus yang membidangi Divisi Teknis. Ia menjelaskan, sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Labura di bawah 400 ribu jiwa. Dengan demikian, sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD Labura tetap 35 kursi.

“Berbeda dengan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD Propinsi yang daerah pemilihannya sudah ditentukan UU. Daerah pemilihan untuk kabupaten/kota diajukan KPU daerah dan nantinya akan disetujui oleh KPU Pusat,” katanya.

Terkait penataan daerah pemilihan, Sitorus menjelaskan ada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Ketujuh prinsip itu masing-masing kesetaraan suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminous, kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017