Aekkanopan, 12/12 (Antarasumut) - Kursi DPRD Labuhanbatu Utara untuk periode 2019-2024 diperkirakan tetap berjumlah 35. Karena berdasarkan data jumlah penduduk, warga Labura ada 388.576 jiwa.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja dalam Rangka Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan KPU Labura di Grans Hotel Aekkanopan, Selasa.

Sebagai narasumber pada raker yang diikuti partai politik dan stakeholder lainnya Maruli Sitorus yang membidangi Divisi Teknis di KPU Labura. "Dari data jumlah penduduk yang ada, diperkirakan kursi DPRD Labura tetap 35 kursi," kata Sitorus.

Berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 alokasi kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Melihat jumlah penduduk di Labura yang antara 300.001-400.000 jiwa, maka kursi yang tersedia 35.

Sementara untuk daerah pemilihan belum dapat ditentukan karena ada prinsip-prinsip sebagai landasan menetapkan dapil nantinya. Diantaranya sejarah kewilayahan, integrasi wilayah dan keselarasan suara.

Hadir dalam acara itu Ketua KPU Labura Hj Betty Megawati MA, Muslih Sulaiman dan Panwaslih Labura dan sejumlah camat seperti Camat Kualuhhuli Jhon Fery SSTP, Camat Marbau H Sakti Sormin serta pejabat dari TNI/Polri.

Dalam raker tersebut sebagian parpol hanya mengutus perwakilan. Sedangkan ketua parpol yang langsung hadir antara lain Ketua DPD PAN H Syahrul Siagian, Ketua DPC PBB Dedy Agussandy dan Ketia DPC PKPI Bonar M Napitupulu.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017