Rantauprapat, 8/12 (Antarasumut) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan 10 kilogram/bal peredaran Narkotika daun ganja kering asal Provinsi Aceh yang rencananya akan diedarkan ke Provinsi Riau.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Jumat ketika dihubungi mengatakan, dalam penangkapan itu berhasil mengamankan satu orang tersangka warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau beserta barang bukti ganja 10 kilogram yang dibungkus perekat berwarna coklat masing-masing seberat 1 kilogram.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal pada, Selasa (5/12) salah seorang personil team Opsnal mendapat informasi bahwa pada, Rabu (6/12) akan ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika melalui wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Tim langsung melaksanakan penyelidikan dan memonitoring posisi pelaku mulai dari Medan hingga memasuki wilayah hukum Polres Labuhanbatu tepatnya di Jalinsum Kab. Labura.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Jamkita Purba memaparkan, sekira pukul 16.00 WIB Personil berkoordinasi dengan Kapolsek Aeknatas untuk melakukan razia/hunting didepan Mapolsek.

Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB Bus penumpang yang meluncur dari arah Aekanopan menuju Rantauprapat dibantu personil Satantas melakukan penyetopan dan pemeriksaan.

Tim masuk kedalam bus, lanjut Kasat, seorang laki-laki yang duduk tepat dibelakang supir dengan gelagat mencurigakan, langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kemudian ditemukan kotak dalam plastik hitam dan saat dibuka ditemukan tujuh bal daun ganja kering.

Tim kembali melakukan penggeledahan pada tas ransel milik tersangka dan ditemukan tiga bal daun ganja dengan keseluruhan 10 bal.

“Saat diintrogasi secara lisan tentang kepemilikan ganja itu, tersangka mengakuinya dimana ganja tersebut akan dibawa ke Propinsi Riau untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang tidak dia kenal," ujar Kasat.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah ditahan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.



Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017