Rantauprapat, 8/12 (Antarasumut) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu akan mendirikan pos komando atau Posko pelayanan pengaduan penggunaan dana desa di setiap kecamatan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, Jumat di Rantauprapat mengatakan, pendirian Posko di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara ini nantinya pendekatan baru kepada masyarakat dalam mengkawal alokasi dana desa untuk keberlangsungan pembangunan.

Dia menjelaskan, pengunaan dana desa masih rawan terhindar dari praktik korupsi. Menurutnya, dengan membuka Posko layanan masyarakat ini dinilai mampu menekan tindakan korupsi itu.

Setyo meminta apabila rekomendasi ini terlaksana, seluruh keluhan maupun masukan masyarakat dapat di jadikan informasi untuk melakukan tindakan bilamana ada pelanggaran hukum yang ditemukan.

Secara periodik aparat penegak hukum akan mengisi Posko untuk menekan kerugian negara. Selain itu, bagi desa yang dinilai baik dalam pengelolaanya akan diberikan penghargaan.

“Doa’in ya agar upaya ini dapat terlaksana pada Januari 2018 dan ini untuk kepentingan bersama,” ujar Setyo.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengkawal anggaran pembangunan di daerah.

Menurutnya, langkah itu merupakan upaya preventif selain program pencegahan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4D yang di galakan pemerintah.

Dia menilai, gerakan ini yang dibutuhkan masyarakat untuk meningkat kan kepercayaan dan transparansi publik dalam meningkat kan pembangunan di daerah.

“Saya setuju pembangunan itu, karena pemerintahan melalui penegak hukum hadir ditengah masyarakat,” ujar Karim ketika dikonfirmasi terpisah.

Seperti di ketahui, dana desa di Kabupaten Labuhanbatu sekira Rp75 milyar ditahun 2017, sedangkan Kabupaten Labura Rp64 milyar.

Pihak Kejaksaan Labuhanbatu melalui TP4D telah melakukan sosialisasi terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa agar meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana.

TP4D yang kini telah terbentuk menjadi instrumen kejaksaan yang gunanya untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum, sehingga tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017