Samosir, 8/9 (Antarasumut) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan di lahan sengketa tanah, di Dusun II Tele, Desa Partungkot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat.
     
Sidang lapangan dipimpin Hakim Ketua, Andry Asani MH dengan hakim anggota, Pengki Nurpanji SH dan Selvie Ruthyarodh SH serta Panitera Muda Perkara, Ratna Rosdiana SE SH.
     
Dalam pelaksanaan sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberikan keterangan tentang gugatannya.
     
Keluarga Op Dian Sinaga selaku keturunan Op Taradang Sinaga menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Parbaba Samosir ke PTUN Medan, atas terbitnya Sertifikat Hak Milik No 2/ Desa Partungkot Naginjang, tertanggal 08 Maret 1989 dengan surat ukur Nomor 44/1989 dengan luas 19.706 M2 atas nama Gosman Situmorang.

Pewarta: Antrel

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017