Tapanuli Selatan,2/12(Antarasumut)- Hilangnya Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Premium dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khususnya di Sumatera Utara mendapat sorotan Komisi VII DPR-RI.



"Pertamina yang harus bertanggung jawab,"ujar Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan  dalam penjelasannya kepada sejumlah wartawan saat turun ke wilayah daerah pemilihannya Sumut dua, di wilayah Tabagsel,Sabtu.



Menurut politisi partai Gerindra tersebut pertamina mempunyai kewajiban alokasi kuota premium secara nasional berkisar angka 12,5 milyar liter hanya saja menurut Gus Irawan terealisasi cuma 6 milyar liter.




"Jadi kemana dan dikemanakan sisa kuota premium yang tidak tidak terealisasi itu?,"tanyanya.



Bayangkan saja, bila ada selisih harga seribu rupiah antara BBM jenis premium dan pertalite dikalikan dengan kuota premium yang tidak terealisasi itu maka ada sekitar angka Rp 6 triliun lebih hak rakyat yang 'menumpuk', sebutnya.



"Oleh karenanya, atas kondisi tersebut Komisi VII DPR selaku mitra kerja kementerian ESDM RI mengindikasikan pertamina sengaja sengaja tidak melepas (menjual) BBM jenis premium yang masih banyak dibutuhkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,"tukasnya.



Mantan Dirut PT Bank Sumut tiga periode itu menyebutkan kuota penyaluran BBM jenis premium khusus untuk Sumatera Utara pada 2017 sebanyak 1.6 milyar liter lebih terealisasi 492 juta.



Ia menjelaskan, bila mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191/2014, disitu ada disebut BBM jenis minyak tanah, solar merupakan subsidi dari pemerintah kepada masyarakat, demikian premium (kategori khusus penugasan) wajib juga disalurkan ke masyarakat, sedang BBM pertamax, pertalite BBM umum.



Ia mengungkapkan, selama ini pengakuan pertamina kepada komisi VII DPR menyebut mereka tidak wajib lagi menyediakan BBM jenis premium kepada masyarakat,"faktanya sungguh berbanding terbalik dengan kondisi saat ini".

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017