Padangsidimpuan, 30/11 (Antarasumut)- Pemkot Padangsidimpuan mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Flapon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2017.

Struktur anggaran KUA dan PPAS PAPBD TA 2017 yang diajukan walikota tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) semula Rp 91,29 miliar menjadi Rp 120,21 miliar.

"Dana perimbangan semula Rp 680,13 miliar menjadi Rp 682,25 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula Rp 65,97 miliar menjadi Rp 87,68 miliar," kata Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj Taty Ariani Tambunan, Kamis.

Sementara itu, Walikota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap dengan komposisi estimasi pencapaian pendapatan yang demikian apabila dibandingkan dengan pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2017, terdapat pertambahan pendapatan Rp 52,73 miliar atau 6,30 persen.

Selanjutnya diuraikan walikota untuk tahun 2017 ini belanja daerah direncanakan semula Rp 836,86 miliar menjadi Rp 885,79 miliar yang dipergunakan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. 

Belanja tidak langsung direncanakan semula Rp 423,15 miliar menjadi Rp 479,43 miliar. 

"Apabila dibandingkan dengan belanja pada APBD TA 2017, terdapat penambahan belanja Rp 48,92 miliar, paparnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017