Padangsidimpuan, 22 /11 (Antarasumut)- Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang belum rekam E KTP menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 tidak akan kehilangan hak suaranya.

Kadisdukcapil Padangsidimpuan, Fakhruddin Siregar, melalui Kabid Kependudukan, Munawir Lubis, mengatakan,hingga menjelang pemilihan kepala daerah masyarakat yang belum rekam E KTP tidak akan kehilangan hak suaranya".

"Akan tetapi se yogyanya, masyarakat di Padangsidimpuan harus berperan aktif mengurus administrasi kesertaan kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sebagai masyarakat Kota Padangsidimpuan, ucapnya.

Pada bulan April 2018 nanti masyarakat yang belum rekam E KTP bisa datang langsung ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota padangsidimpuan sehingga nantinya hak suara tidak hilang pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.

Terpisah, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, DR Arbanur Rasyid, mengatakan, syarat pemilih yang memiliki hak suara harus ada E KTP dan sudah direkam oleh dinas bersangkutan, sehingga tidak ada kendala dalam pemungutan suara pada 27 Juni 2018 karena tidak adanya syarat administrasi sebagai pemilih.

Akan tetapi syarat lainnya adalah harus ada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa masyarakat Kota Padangsidimpuan yang menyatakan bahwa masyarakat tersebut bertempat tinggal di padangsidimpuan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017