Tanjungbalai, Sumut, 21/11 (Antara) - Inspektorat Kota Tanjungbalai menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi kepala OPD, Camat dan Lurah di jajaran pemerintah daerah setempat, berlangsung di Balai Kota Tanjungbalai, Selasa.

Ketika membuka kegiatan itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai H. Ismail berharap kepada seluruh OPD untuk fokus mengikuti sosialisasi tersebut karena materi pembahasan yang berkaitan dengan persoalan hukum.

"Seluruh kepala OPD diminta agar serius mengikuti sosialisasi agar apa yang menjadi maksud dan tujuan kegiatan ini bisa terselengara dengan baik, cepat dan tepat sasaran," ujar Wakil Wali Kota.

Kepala Inpektorat Tanjungbalai Susanto menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mencagah terjadinya tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001.

Pihak yang paling rentan terkena gartifikasi adalah Aparatur Sipil Negara berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kalangan ASN di jajaran Pemkot Tanjungbalai kedepannya tidak menerima sesuatu pemberian dari pihak tertentu dalam kaitan pekerjaan atau tugas masing-masing, karena hal tersebut bisa tergolong dalam tindak pidana gratifikasi," kata Susanto.

Hadir sebagai nara sumber Penyidik Madya 3 Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Jadiaman Sinaga mengatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya merupakan gratifikasi dan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," ujarnya.***4*** (KR-YWK)



Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017