Medan, 16/11 (Antara) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga berinisial MP, tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen "rigid beton" di Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun 2015, dua kali mangkir pemanggilan penyidik Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan tersangka MP, tidak dapat hadir dengan alasan sakit jantung.

Tersangka merupakan pejabat di Dinas PU Sibolga, menurut dia, direncanakan akan diperiksa Rabu (15/11) sekitar pukul 10.00 WIB, namun setelah ditunggu-tunggu beberapa jam, tidak juga muncul di Kejati Sumut.

"Tidak berapa lama kemudian, muncul pengacara tersangka membawa surat dari dokter dan menyebutkan bahwa MP, tidak bisa hadir karena sakit jantung," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, dua tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) di Dinas PU Sibolga, juga tidak hadir di Kejati Sumut.


Bahkan, kedua tersangka itu, tidak memberikan alasan ketidak hadiran mereka di institusi hukum tersebut.


"Tidak hadirnya ketiga tersangka tersebut, juga menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Kejati Sumut," ucapnya.


Sumanggar menjelaskan, pada pemanggilan Selasa (7/11) bahwa ketiga tersangka tersebut, juga tidak hadir di kantor Kejati Sumut.


Tersangka MP, melalui Penasihat Hukumnya juga menyerahkan surat sakit ke penyidik Kejati.


Sedangkan, tersangka oknum PPK dan Pokja Dinas PU Sibolga, juga tidak muncul di Kejati, tanpa memberikan alasan.


"Kejati Sumut, kembali akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap tersangka tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.


Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 10 rekanan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen "rigid beton" di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, Kamis (2/11).


Ke-10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.


Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.


Sesuai dengan hasil audit BPK dan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar dengan alokasi dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 Pemkot Sibolga senilai Rp65 milar.


Penahanan tersangka tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Sugeng Rukmono.***2***








(T.M034/B/I006/I006) 16-11-2017 11:15:43

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017