Tapanuli Selatan,1/11(Antarasumut)-Diingatkan untuk lebih berhati-hati untuk tidak 'memperdaya' atau mengeksploitasi anak-anak ketika demonstrasi maupun berkampanye.
"Bukan orangtuanya, tetapi panitia kegiatannya bisa dikenakan sanksi pidana,"kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) Arist Merdeka Sirait, di Tapanuli Selatan, Selasa.
Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur hal itu.
Bilamana terjadi, anak-anak tetap dilibatkan dalam kegiatan politik (kampanye) dan demontrasi konon kepentingan orang dewasa bisa terancam hukum pidana selama 5-12 Tahun kurungan.
"Kegiatan kampanye dan demontrasi yang tidak bertalian dengan hak anak, sudah merupakan eksploitatif yang menjurus menanamkan nilai radikalisme dan kebencian,"ujarnya kepada Antara.
Menurut dia, kepada anak tidak boleh ditanamkan nilai nilai kebencian apalagi kegiatan yang bisa menggangu kesehatannya dan bahkan mengancam jiwa si anak dari tindak kekerasan.
"Anak-anak Indonesia memiliki hak dan wajib dipenuhi orangtua seperti bermain, pendidikan, perlindungan, nama anak, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan hak dan partisipasi,"sebutnya.
Tambah, anak merupakan amanah yang harus dijaga dan bukan untuk diperdaya apalagi disakiti,"karenanya mari kita sama-sama menjaganya,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
"Bukan orangtuanya, tetapi panitia kegiatannya bisa dikenakan sanksi pidana,"kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) Arist Merdeka Sirait, di Tapanuli Selatan, Selasa.
Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur hal itu.
Bilamana terjadi, anak-anak tetap dilibatkan dalam kegiatan politik (kampanye) dan demontrasi konon kepentingan orang dewasa bisa terancam hukum pidana selama 5-12 Tahun kurungan.
"Kegiatan kampanye dan demontrasi yang tidak bertalian dengan hak anak, sudah merupakan eksploitatif yang menjurus menanamkan nilai radikalisme dan kebencian,"ujarnya kepada Antara.
Menurut dia, kepada anak tidak boleh ditanamkan nilai nilai kebencian apalagi kegiatan yang bisa menggangu kesehatannya dan bahkan mengancam jiwa si anak dari tindak kekerasan.
"Anak-anak Indonesia memiliki hak dan wajib dipenuhi orangtua seperti bermain, pendidikan, perlindungan, nama anak, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan hak dan partisipasi,"sebutnya.
Tambah, anak merupakan amanah yang harus dijaga dan bukan untuk diperdaya apalagi disakiti,"karenanya mari kita sama-sama menjaganya,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017