Asahan, Sumut, 31/10 (Antarasumut) - Kominfo Kabupaten Asahan menghimbau masyarakat Asahan untuk melakukan registrasi sim card atau nomor telepon seluler.
" Harapan kita masyarakat segera melakukan registrasi kartunya, " kata Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa
Hidayat menjelaskan registrasi sim card merupakan langkah untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. "Registrasi dimulai hari ini hingga Februari 2018. Bukan terakhir hari ini," kata Hidayat.
Apabila masyarakat membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.
Sedangkan untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.
" Dengan registrasi, maka kita akan dapat menghindari informasi bohong, menghindari modus penipuan," ucap Hidayat
Sementara itu, salah satu kantor operator sim card di Kisaran ramai dikunjungi warga. Rata rata warga menanyakan tentang registrasi sim card.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
" Harapan kita masyarakat segera melakukan registrasi kartunya, " kata Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa
Hidayat menjelaskan registrasi sim card merupakan langkah untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. "Registrasi dimulai hari ini hingga Februari 2018. Bukan terakhir hari ini," kata Hidayat.
Apabila masyarakat membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.
Sedangkan untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.
" Dengan registrasi, maka kita akan dapat menghindari informasi bohong, menghindari modus penipuan," ucap Hidayat
Sementara itu, salah satu kantor operator sim card di Kisaran ramai dikunjungi warga. Rata rata warga menanyakan tentang registrasi sim card.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017