Rantauprapat, 26/10 (Antarasumut) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiaya prajurit TNI Kompi Senapan B 126/KC Damuli, Kopral Dua (Kopda) Tigor Naek Sinaga di Medan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Kamis ketika di hubungi wartawan menjelaskan, para pelaku berhasil diringkus setelah terendus dan diikuti pihak kepolisian sejak dari Berastagi, Kabupaten Karo. 

Untuk mengelabui petugas, Ali Alfiandi Manik alias Ali Ukir, 42, M. Sandi Alfiandi Manik, 18 dan Rahmat Darmawan alias Iwan Kardol, 24 sempat tinggal berpindah-pindah mulai dari sewa rumah hingga sewa hotel per-hari.

Setelah mengikuti jejak pelaku, pelarian diketahui Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berada di perumahan Berlian Residen, Jalan Harapan Pasti, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan meringkusnya pada Rabu (25/10) sore.

Polisi sebelumnya sudah mengamankan dua orang pelaku lainnya bernama Amir di Pekan Baru, Riau dan Ade Chandra saat penyelidikan dan mereka dijerat pasal 170 subs 351 Kuhpidana sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/440/X/2017/SU/Res-LBH.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini resmi menjadi tahanan Polres Labuhanbatu," kata Frido.

Pewarta: Kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017