Tebing Tinggi,17/10 (Antarasumut)-  Tiga pria diduga pelaku sabu diamankan personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari lokasi yang berbeda. Demikian disampaikan Kasatres Narkoba AKP Dedy Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan saat ditemui di Ruang Media Center Polres Tebing Tinggi, Senin (16/10) siang.

Ketiga pria tersebut yakni Muhammad Iqbal (23) warga Jalan Sakti Lubis, LK. III, Kel. Mandailing, Kec.Tebing Tinggi Kota, Taufan Akbar (37) warga Jl. Asrama, Gang Oscar LK. VI, Kel.Persiakan, Kec. Padang Hulu, Keduanya warga Kota Tebing Tinggi dan Pramono (31) warga Dusun Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Disampaikan AKP MT Sagala, tersangka Iqbal ditangkap pada hari Kamis (12/10) malam di Jalan Delima, tepatnya di salah satu Losmen yang berada di Jalan Delima Tebing Tinggi. Dari tangan tersangka Iqbal disita barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditaksir seberat 0,1 gram, satu kaca pirex, tiga pipet plastik, satu alat hisap sabu (bong) dan satu unit HP. 

Sedangkan tersangka Taufan Akbar ditangkap pada Rabu (11/10) sore lalu dari kediamannya. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan di Jalan asrama sering terjadi transaksi narkotika. Petugas langsung menindak lanjuti dengan melakukakan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud. "Ketika berada di TKP, petugas melihat seorang pria yang gelagatnya sangat mencurigakan dan membuang sesuatu dari jendela.

Setelah barang yang dibuang tersebut ditemukan dan diperiksa dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, ternyata berisi 5 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan ditaksir seberat 1,42 gram," jelas AKP MT Sagala. 

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti diduga sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah kaca pirex, satu karet dot, satu pipet plastik berbentuk skop, dua jarum suntik dan satu alat hisap sabu (bong).

 Sementara tersangka Pramono juga ditangkap pada hari Rabu (11/10) sore dari kediamanya di Desa Naga Kesiangan. "Dari tersangka Pramono ini, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram yang di sembunyikan  di dalam kotak rokok miliknya," terang Kasubbag Humas AKP MT Sagala. .

Tersangka Taufan Akbar pernah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi atas kasus ganja pada tahun 2008 dan baru bebas pada tahun 2009 lalu. "Saat ini, ketiga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba. Atas perbuatan yang telah dilakukannya, ketiganya akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Sagala.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017