Rantauprapat, 12/10 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu mulai membentuk penyelenggara Badan Adhoc (PPK dan PPS) dalam Pilgub dan Wagub Sumut tahun 2018 mendatang.

Ketua KPU Labuhanbatu, Ira Wirtati, Kamis di Rantauprapat mengatakan, perekrutan badan Adhoc ini terbuka luas bagi seluruh masyarakat Labuhanbatu dengan memenuhi syarat administrasi dan ketentuan syarat yang telah ditetapkan.

Ketentuan pendaftaran menjadi anggota PPK dan PPS itu diantaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Belum pernah menjabat dua kali dengan pengertian priode pertama tahun 2005-2009 dan periode kedua dimulai tahun 2010-2014 dan seterusnya.

Selain itu, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Serta persyaratan umum lainnya maupun kelengkapan pemberkasannya. 

"Untuk informasi kelanjutannya, dapat menghubungi KPU Labuhanbatu melalui www.kpud-labuhanbatu.go.id," kata Ira Wirtati.

Dia menambahkan, pengumuman perekrutan sejak 12-18 Oktober, pendaftaran dan pengambilan formulir sejak 13-20 Oktober. Seleksi administrasi dari 21-23 Oktober, pengumuman hasil seleksi satu hari, tanggapan masyarakat sejak 25-27 Oktober, seleksi tertulis dan pengumuman 28-29 Oktober.

Untuk tes wawancara tanggal 30 Oktober, pengumuman terpilih pada 2 Nopember serta pelantikan dan penandatanganan fakta integritas sejak 6-11 Nopember.

Materi tertulis meliputi pengetahuan umum mencakup tugas, kewenangan, syarat calon, teknis pemungutan, perhitungan dan rekap perolehan suara dan pengetahuan wilayah.

"Untuk materi seleksi wawancara terkait rekam jejak calon anggota PPK dan PPS hingga dengan klarifikasi masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017