Tarutung, 10/10 (Antara) Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memerintahkan agar penerapan transaksi non tunai dapat terlaksana tanpa kendala pada pemerintahan kabupaten yang dipimpinnya, mulai 1 Januari 2018.

“Mulai 1 Januari 2018, transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten Tapanuli Utara sudah dapat diterapkan,” tegas Nikson.

Menurutnya, instruksi ini dapat dilaksanakan tanpa kendala. Sebab, tiga bulan terakhir, yakni terhitung Oktober hingga Desember 2017, dapat dijadikan sebagai waktu persiapan sekaligus ujicoba untuk penerapannya.

Selain poin manfaat penerapan transaksi tunai untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan, mencegah peredaran uang palsu, menghemat pengeluaran Negara, menekan laju inflasi, dan mencegah transaksi ilegal (korupsi), yang menjadi isi surat edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah.

Juga untuk meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Penerapan dimaksud juga bertujuan untuk peningkatan penata-usahaan keuangan sehingga Taput mampu mempertahankan opini WTP.

“Seluruh OPD juga harus memperhatikan percepatan penyerapan anggaran,” harapnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017